
Gejolak mental emosional yang terjadi pada remaja termasuk dalam bentuk kenakalan disebabkan karena perubahan draktis akibat perkembangan fisik dan psikis. Perkembangan fisik ditunjukkan dengan bertambah dan berkembang- nya ukuran tubuh, yaitu tulang anggota badan dan berbagai sistem organ tubuh termasuk hormonal serta tanda-tanda kelamin sekunder. Remaja belum siap menerima sesuatu yang baru yang membuatnya cemas bila tidak selaras dengan teman-teman sebaya.
Perubahan psikologis adalah perubahan mental emosional dari alam anak ke alam dewasa. Mereka disebut anak sudah tidak mau, tetapi dewasa masih jauh dari kematangan sikap dan polapikir. Selain itu juga terjadi perkembangan psikoseksual, yaitu terjadi menstruasi pada wanita dan politio (mimpi basah) pada remaja pria membuat mereka menjadi cemas dan tertekan.
Problematika dalam kehidupan remaja yang muncul dalam penelitian Direktorat Kesehatan Jiwa Depkes untuk pria, antara lain : merokok, sok jantan, emosi sulit dikendalikan, ingin bebas, memakai narkotika / obat terlarang, suka onani, melamun, dan pacar / cewek. Sedangkan untuk remaja putri, antara lain : haid, jerawat, soal pakaian, pacar / cowok.
Problematika berat yang tidak mungkin dibicarakan dengan orangtua dan sudah menjurus ke suatu gangguan psikopatologi saat ini sangat banyak ragamnya, diantaranya : nonton film / baca buku porno, ingin bunuh diri, berkelahi, melakukan hubungan seks, melarikan diri dari rumah, mencuri, minuman keras, menggunakan narkotika, makan tidak bayar.
Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari suatu barang atau jasa. Hal terpenting dari suatu barang atau jasa berupa kejadian atau fenomena gejala sosial adalah makna dibalik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi suatu pengembangan konsep teori.
Suatu penelitian kualitatif dieksplorasi dan diperdalam dari suatu fenomena sosial atau suatu lingkungan sosial yang terdiri atas pelaku,
kejadian, tempat dan waktu. Bogdan dan Taylor mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Contoh dari kenakalan remaja yaitu :
- Terlibat perkelahian atau tawuran, barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Bolos sekolah
- Kabur dari rumah
- Mengendarai kendaraan tanpa SIM, menurut pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak 1 juta.
- Mengambil barang orang tua atau orang lain tanpa seizin yang punya (mencuri).
- Merokok, mabuk-mabukan, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
- Balapan liar atau ugal-ugalan dijalan raya.
- Terlibat dalam perjudian dan bentuk permainan lain dengan taruhan uang.
Peran pendidikan dalam mengatasi masalah kenakalan remaja
- Guru yang mampu menjadi teladan bagi siswa
- Menciptakan suasana belajar yang
- Layanan bimbingan konseling
- Tata tertib yang tegas
Penelitian menunjukkan bahwa individu ini merasa ditelantarkan pada masa lalu (childhood), misalnya tidak ada perhatian dan kehangatan orangtua, situasi keluarga kacau, orangtua penjudi, tidak ada identifikasi yang baik, lingkungan kriminal.
Penelantaran di atas bersifat psikis, sedangkan yang bersifat fisik seperti penganiayaan anak, penyiksaan, dan pemerkosaan anak dalam keluarga. Akibatnya anak akan tumbuh dengan pelampiasan dendam batin pada masyarakat sekitar yang ditunjukkan dengan melanggar segala norma hukum dan sosial tanpa rasa bersalah dan menyelimuti hidupnya dengan khayalan fantastik kehidupan indah yang tidak pernah dimiliki pada masa kecil.
Sanksi atau hukuman pada penyalahgunan narkoba memiliki kepanjangan yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainya. Yang berarti bahan/zat yang jika dimasukan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung, atau dihirup maupun disuntikan, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
Baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist tidak ada yang langsung mengharamkan narkoba karena pada zaman Rasulullah S.A.W tidak ada. Namun Para Ulama berpandangan islam melarang atau mengharamkan penyalahgunaan narkotika karena narkotika termasuk dalam zat yang memabukan, dan zat yang memabukan haram hukumya untuk di konsumsi. Seperti yang tertulis dalam Kitab Al-Qur’an (QS.AL-MA’IDAH:90) yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan penyalahgunaan narkoba di luar kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Karena narkoba lebih merusak tubuh manusia lebih dari khamr atua minuman keras, selain itu narkoba juga menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh seperti saraf, otak, hati, dan dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat. Khususnya untuk generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk menyelenggarakan sosialisasi atau seminar di Labschool FIP UMJ, Ciputat, Tengerang Selatan dengan tujuan untuk menngenalkan bermacam macam jenis kenakalan remaja serta bagaimana sikap dan menanggulanginya, memberikan pengetahuan dan pemahaman pada siswa tentang akibat dan konsekuensi dari kenakalan remaja, sehingga diharapkan remaja bisa mengambil keputusan yang tepat.